bukamata.id – Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung di Jalan Nuansa Mas Raya Nomor 2, Cipamokolan, Riung Bandung, Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024).
Kehadiran John Binsar ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait suara parkir dalam aplikasi resmi milik KPU yakni Sirekap. John Binsar sendiri diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian.
“Jadi hari ini kami datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk menyampaikan terkait dugaan adanya suara parkir,” ujar John.
John mengatakan, penggunaan istilah suara parkir ini lantaran dirinya mendapatkan suara yang dimasukan secara legal ke dalam aplikasi Sirekap.
“Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, John juga menyerahkan bukti dari adanya suara parkir di dalam aplikasi Sirekap tersebut.
“Kami memberikan screenshoot dari data yang ada, memang dari data Sirekap kami ambilnya, tapi itu kan data Sirekap. Itu juga difoto dari hasil di lapangan, berarti ada orang, ada petugas yang secara resmi menyampaikan foto itu. Berarti kalau misalnya dia menyampaikan konfirmasi sebelum dikirim ke server pusat, berarti kan data itu benar, benar-benar yang disampaikan oleh mereka,” bebernya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat pada 16 Februari 2024 di website KPU untuk partai tertentu ini, total perolehan suara adalah di bawah 40 suara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini