bukamata.id – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2024-2029, Dedi Mulyadi, mengungkapkan pandangannya terkait masalah pengelolaan sampah di wilayah Bekasi dan sekitarnya, khususnya soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang.
Menurut Dedi, ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sampah berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama terkait tanggung jawab atas penumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.
“Kalau sampahnya numpuk, siapa yang akan tanggung jawab? Ini masalah hukum yang harus diselesaikan dengan cepat agar tidak berlarut-larut,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (20/1/2025).
Dedi juga menyoroti pentingnya memperhatikan aglomerasi kawasan, termasuk Kota Bekasi, Kota Depok, dan wilayah-wilayah lain yang berpotensi menyumbang sampah besar ke area Bantar Gebang.
“Daripada kita harus terus-menerus mencari tempat baru, melakukan pembebasan lahan, izin lokasi, hingga AMDAL, lebih baik kita fokuskan perhatian pada Bantar Gebang. Lokasi ini sudah jelas memiliki potensi sebagai TPA, tinggal menyesuaikan teknologi yang paling tepat untuk PLTSa,” tambah KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Meskipun sebelumnya ada usulan pembangkit listrik tenaga sampah difokuskan di Bandung Cinangka, KDM berkomitmen untuk segera mengusulkan seluruh daerah dengan potensi sampah besar untuk menjadi prioritas pengembangan PLTSa.
Ia menekankan, bahwa pengelolaan sampah bukan hanya sekedar masalah tempat, tetapi juga teknologi yang bisa diadaptasi agar lebih efisien dan cepat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini