bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan mengejutkan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi masyarakat.
“Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya, saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan serta dendanya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Berlaku Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK dalam periode tersebut tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Awalnya, layanan perpanjangan STNK untuk kendaraan yang menunggak pajak direncanakan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, agar warga Jabar bisa menikmati Lebaran dengan tenang, kami majukan mulai Kamis, 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025,” jelasnya.
Diberlakukan di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Taufik.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan seterusnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera memperpanjang pajak dalam periode kebijakan ini agar dapat menikmati fasilitas pembebasan denda dan tunggakan.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dedi Taufik menyebut bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program sebelumnya, seperti relaksasi dan diskon pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunggak pajak kendaraan.
“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat. Bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, kami juga telah menggratiskan biaya bea balik nama,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi Taufik menegaskan bahwa biaya untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Jawa Barat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui administrasi kendaraan mereka.