Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan
  • Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
  • 4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal
  • Fasset Perkuat Eksistensi di Indonesia dengan Inovasi Kripto Syariah dan Fitur Baru
  • Kemenhub Ungkap Kronologi Ancaman Bom di Penerbangan Jamaah Haji
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar

Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:24 WIB
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan mengejutkan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi masyarakat.

“Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya, saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan serta dendanya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Berlaku Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK dalam periode tersebut tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bicara Solusi PLTSa Bantar Gebang untuk Tangani Sampah

“Awalnya, layanan perpanjangan STNK untuk kendaraan yang menunggak pajak direncanakan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, agar warga Jabar bisa menikmati Lebaran dengan tenang, kami majukan mulai Kamis, 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025,” jelasnya.

Diberlakukan di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sah Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Selamat Bertugas Sahabatku

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Taufik.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan seterusnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera memperpanjang pajak dalam periode kebijakan ini agar dapat menikmati fasilitas pembebasan denda dan tunggakan.

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dedi Taufik menyebut bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program sebelumnya, seperti relaksasi dan diskon pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Sinergitas Anggaran Pusat dan Daerah untuk Terangi Jawa Barat

“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat. Bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, kami juga telah menggratiskan biaya bea balik nama,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi Taufik menegaskan bahwa biaya untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Jawa Barat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui administrasi kendaraan mereka.

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan Lebaran pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB

4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal

Rabu, 18 Juni 2025 13:00 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.