bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus dugaan pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkot di kawasan Puncak Bogor. Ia memastikan bahwa oknum-oknum yang terlibat, baik dari Dinas Perhubungan maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda), tidak akan lolos dari jeratan hukum.
“Tetapi, untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, Anda tidak bisa tenang. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Dedi Mulyadi dalam rekaman video, Jumat (4/4/2025).
Dedi Mulyadi menilai, tindakan penyunatan dana kompensasi tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, ia berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi para sopir angkot yang dirugikan.
“Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp200 ribu. Tapi, Rp200 ribu dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan, itu baru namanya adil,” imbuh Dedi Mulyadi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Dedi Mulyadi berjanji akan mengganti langsung dana kompensasi yang dipotong oleh oknum-oknum tersebut.
“Untuk sopir angkot yang dipotong, jangan cemas ya, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi sebagai uang pengganti,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika para sopir angkot di Puncak Bogor menerima dana kompensasi sebesar Rp1 juta dari Dedi Mulyadi sebagai pengganti penghasilan mereka selama libur Lebaran. Namun, beberapa sopir mengaku hanya menerima sebagian dari dana tersebut.
Salah seorang sopir angkot jurusan Cisarua, Ade (58), mengungkapkan bahwa ia hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp400 ribu. Sisanya, Rp600 ribu, diduga dipotong oleh oknum-oknum dari Dishub, Organda, dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
“Uangnya dicokot per satu orang Rp200 ribu. Jadi bantuan itu kita nggak nerima utuh,” kata Ade. Ia menambahkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan dengan dalih “iuran uang sukarela”.
Sopir angkot lainnya, Emen, juga mengaku hanya menerima Rp800 ribu dari total Rp1 juta. Ia menyebutkan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam pemotongan tersebut adalah pegawai Dishub Kabupaten Bogor, Organda, dan KKSU.
“Kan dari Bapak (Dedi) sekian (Rp1 juta), bilangnya (potongan) keikhlasan, tapi dipatok Rp200 ribu,” ungkap Emen.
Dedi Mulyadi memberikan dana kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, dan pengemudi ojek sebesar Rp3 juta per orang sebagai pengganti penghasilan mereka selama libur Lebaran. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu uang tunai Rp1 juta dan paket sembako senilai Rp500.000 yang dibagikan sebelum dan setelah Lebaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas oknum-oknum yang terlibat. Dedi Mulyadi diharapkan dapat menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.