bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, satu dari tiga orang DPO terduga pelaku pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Diketahui, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Polda Jabar mengakui tidak mudah dalam menangkap satu orang DPO ini.
Berikut deretan fakta penangkapan Pegi.
1. Polisi sempat minta pemindahan penahanan sementara 7 terpidana
Sebelum Pegi ditangkap, Polda Jabar terlebih dahulu mengajukan pemindahan penahanan tujuh orang terpidana dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Banceuy yang ada di Kota Bandung.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto. Dia mengatakan, alasan pemindahan dari Lapas Kelas I Cirebon ke wilayah Bandung untuk menjalani pemeriksaan ulang.
“Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, sesuai dengan ini, mungkin ada pemeriksaan lagi itu,” ujar Robianto, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman juga membenarkan dirinya menerima pemindahan empat orang terpidana kasus Vina Cirebon. Adapun penyerahan dilakukan pada malam hari kemarin, Selasa (21/5/2024).
Adapun empat orang yang kini ditahan di Rutan Bandung yaitu, Rifaldi, Hadi Saputra, Suprianto, Eka. Sementara tiga lainnya ditahan di Lapas Banceuy.
“Kemarin pukul 18:30 WIB kita Terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak empat orang sekarang kita sudah masuk dalam proses karantina. Itu diantar petugas Lapas Cirebon dan Polda,” ujar Suparman.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini