Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

CLBK, Rachmat Irianto Resmi Pulang ke Persebaya

Rabu, 18 Juni 2025 17:00 WIB

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 15:30 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • CLBK, Rachmat Irianto Resmi Pulang ke Persebaya
  • Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
  • Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung
  • Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan
  • Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat pada Jurnalis di DPR, Minta Propam Lakukan Penyelidikan

Putra JuangSabtu, 24 Agustus 2024 14:33 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: tangkapan layar)

bukamata.id – Dewan Pers mengecam keras tindakan kekerasan atau pun penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Begitu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melalui channel YouTube AJI Indonesia, Sabtu (24/8/2024).

“Dewan Pers mengecam keras tindakan aparat terhadap para jurnalis yang melakukan profesinya pada saat kegiatan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada tanggal 22 Agustus 2024,” ucap Ninik.

Ninik mengungkapkan, bahwa peliputan yang dilakukan oleh para jurnalis terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat merupakan aktivitas hak konstitusional warga negara.

“Peliputan yang dilakukan oleh kawan-kawan jurnalis pada saat aksi penolakan revisi UU Pilkada pada Kamis lalu bahkan masih berlangsung hingga hari ini adalah satu aktivitas hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti praktik kekerasan yang diindikasikan dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pers kampus/mahasiswa.

Baca Juga:  AJI Catat 11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Demo Tolak RUU Pilkada

“Pers mahasiswa juga menjadi korban kekerasaan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat yang seharusnya melakukan perlindungan, melakukan penertiban bukan dengan cara kekerasan apapun alasannya,” imbuhnya.

Bukan hanya di Jakarta, kata Ninik, hal ini juga terjadi beberapa daerah di Indonesia yang juga tengah menggelar aksi unjuk rasa serupa.

“Seperti Semarang, Yogyakarta, Makassar dan wilayah-wilayah lain, potensial aktivitas kekerasan ini juga dilakukan indikasinya oleh aparatur,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari KKJ tercatat, ada 11 orang wartawan di Jakarta yang menjadi korban kekerasan yang indikasinya secara kuat dilakukan oleh aparat kepolisian dengan berbagai bentuk intimidasi.

“Bahkan ada ancaman-ancaman pembunuhan, kekerasaan secara sikis, kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka-luka yang cukup berat. Juga tercatat ada tiga orang anggota lembaga pers kampus/mahasiswa di Semarang yang juga mengalami kondisi sesak nafas sampai pingsan akibat tembakan gas air mata yang dilancarkan oleh aparatur keamanan saat melakukan upaya pembubaran pada proses unjuk rasa,” bebernya.

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta agar aparat kepolisian yang ditugaskan oleh negara dalam pelaksanaan unjuk rasa untuk menghormati hak warga negara, termasuk di dalamnya profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan.

Baca Juga:  PBNU Minta Pemerintah Rumuskan Strategi Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

“Profesi ini dijalankan secara profesional dan perlu mendapatkan perlindungan, bukan diintimidasi, bukan diancam bahkan melakukan berbagai tindakan kekerasan karena tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers,” tegasnya.

“Serta hak konstitusional warga negara untuk unjuk rasa juga dilindungi oleh UUD 45 terkait kebebasan berekspresi dan berbicara,” lanjutnya.

Secara khusus, Ninik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku kekerasan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat.

“Secara khusus Dewan Pers berharap aparat kepolisian dalam hal ini Propam agar tanpa menunggu peluit keberatan dari para korban dengan sigap melakukan proses penyelidikan secara internal kepada para pelaku kekerasan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat,” tuturnya.

Nantinya, hasil penyelidikan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat khususnya kepada para korban agar mendapatkan keadilan dan memperoleh hak-hak pemulihan atas berbagai ancaman.

Baca Juga:  Viral! Diteriaki Penculik, Nenek di Cianjur Jadi Korban Main Hakim Sendiri

“Hasil dari penyelidikan internal tersebut dalam rangka pengungkapan kebenaran harap segera dipublikasikan agar masyarakat terutama kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan memperoleh hak-hak pemulihan atas berbagai ancaman yang bisa jadi tidak akan berhenti hanya hari kemarin,” paparnya.

Ninik juga meminta, kedepannya agar aktivitas-aktivitas kerja jurnalis di lapangan dalam peliputan ini agar aparat keamanan memberikan perlindungan secara signifikan tanpa adanya intimidasi.

“Karena mereka bekerja dengan identitas profesi secara jelas, agar aparat kepolisian menguatkan rencana tindaknya dengan sebaik-baiknya dalam penanganan unjuk rasa dan mengevaluasi di dalam pelaksanaan yang sudah dilakukan pada tanggal 22 Agustus kemarin,” katanya.

Sebab menurutnya, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan selalu berulang sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017.

“Dewan Pers yakin aparat keamanan mampu melakukan mitigasi dari berbagai bentuk yang diindikasikan kekerasannya justru bersumber dari aparat yang melakukan pengayoman dan perlindungan,” imbuhnya.

“Sekali lagi, Dewan Pers berharap agar kerja kolaboratif di dalam rangka menegakan demokrasi dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

aparat kepolisian Dewan Pers jurnalis kekerasan wartawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.