bukamata.id – Seorang pria berinisial EK (47), petani asal Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilatari motif asmara.
Pelaku berinisial KA (48), yang juga berasal dari wilayah yang sama, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama anggota Polsek Ciwidey, tak lama setelah kejadian. KA diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Dari keterangan pelaku, ia sudah lama menaruh curiga bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban, sejak sekitar Agustus 2024,” jelas Wakil Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, dikutip Jumat (30/5/2025).
Konflik memuncak ketika pelaku mencoba mengonfrontasi EK. Namun, EK disebut tidak mengakui tuduhan tersebut, hingga akhirnya pertengkaran berubah menjadi aksi brutal. Dalam kondisi marah, KA mengambil pisau dan menusukkan ke punggung kiri korban.
“Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka tusukan dalam di bagian punggung kiri yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat hingga meninggal dunia,” tambah Asep.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenai sejumlah pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.