bukamata.id– Bawaslu DKI Jakarta telah rekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk telusuri kegiatan kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara yang disebut melibatkan anak-anak.
“Kalau (kegiatan kampanye Gibran) di Jakarta Utara melibatkan anak-anak itu sudah direkomendasikan (ke KPAI),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Gambir, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Benny, KPAI nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tentu kan proses lebih lanjutnya kalau di KPAI itu melalui Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Benny.
Bawaslu DKI sebelumnya menelusuri kegiatan politik Gibran di Jakarta Utara, yang dilaporkan melibatkan anak-anak. Kegiatan Gibran itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023. Dalam kegiatannya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat.
Menurut Benny, penelusuran Bawaslu DKI terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
“Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” kata Benny.
Benny mengatakan, Bawaslu DKI akan memberikan sanksi kepada Gibran jika kegiatan politik itu terbukti melanggar aturan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini