bukamata.id– Bawaslu DKI Jakarta telah rekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk telusuri kegiatan kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara yang disebut melibatkan anak-anak.
“Kalau (kegiatan kampanye Gibran) di Jakarta Utara melibatkan anak-anak itu sudah direkomendasikan (ke KPAI),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Gambir, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Benny, KPAI nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tentu kan proses lebih lanjutnya kalau di KPAI itu melalui Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Benny.
Bawaslu DKI sebelumnya menelusuri kegiatan politik Gibran di Jakarta Utara, yang dilaporkan melibatkan anak-anak. Kegiatan Gibran itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023. Dalam kegiatannya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat.
Menurut Benny, penelusuran Bawaslu DKI terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
“Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” kata Benny.
Benny mengatakan, Bawaslu DKI akan memberikan sanksi kepada Gibran jika kegiatan politik itu terbukti melanggar aturan.
“Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas,” ucapnya.