Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menambahkan pihaknya akan melaporkan Aep ke Mabes Polri atas keterangan palsu.
“Aep, kami akan melaporkan ke Mabes Polri terkait keterangan palsu ini karena faktanya sudah penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal sehingga keterangan-keterangan yang tertuang itu laporan palsu,” tambah Toni.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2