bukamata.id – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bandung Smart City, Yana Mulyana pasrah dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Yana diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung.
Pemecatan Yana diketahui ketika pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023).
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.
Ditemui disela sidang dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung, Yana Mulyana mengaku menerima menerima dengan ikhlas pemecatan terhadap dirinya.
“Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima,” ucap Yana.
Sejak Yana ditetapkan sebagai terdakwa, posisinya digantikan oleh Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh). Kini, jabatan Wali Kota Bandung diisi oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, Bambang Tirtoyuliono sebagai Penjabat.
Bambang dilantik bersama penjabat lainnya yakni Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif dilantik sebagai Pj Bupati Bandung Barat menggantikan Hengky Kurniawan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman dilantik sebagai Pj Bupati Sumedang menggantikan Dony Ahmad Munir. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan dilantik sebagai Pj Bupati Purwakarta menggantikan Anne Ratna Mustika.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini