bukamata.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memperingatkan, ada sanksi serius bagi peserta didik maupun pihak sekolah yang kedapatan memasukkan siswa-siswi baru setelah Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di luar jalur PPDB 2024.
Disdik Jabar mencatat, peserta PPDB yang dinyatakan lolos dan kini sudah menjalani MPLS ada sebanyak 302.713. Adapun masa MPLS di tingkat SMA/SMK dan SLB di Jabar sendiri digelar mulai dari 15-17 Juli 2024.
Plh Disdik Jabar, Ade Afriandi mengatakan, sanksi yang akan diterima peserta didik ini di antaranya tidak akan mendapatkan nomor induk hingga ijazah.
“Peserta didik tidak akan diberikan nomor induk. Sehingga, otomatis dia tidak akan memiliki nomor ujian, tidak akan punya rapor, dan tidak akan punya ijazah,” ucap Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Sedangkan sanksi bagi pihak sekolah, Ade mengungkapkan sanksi ini berupa tidak akan diberikannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Misalkan, ada yang terjadi seperti itu, Kemendikbudristek kemarin sudah menegaskan di 2024 ini apabila ada yang seperti itu, di luar sistem akan terkena sanksi, sekolah tidak akan diberikan bantuan BOS,” ungkapnya.
Ade mengatakan, pada sistem PPDB tahun-tahun sebelumnya, ditemukan ada jalur optimalisasi. Jalur ini sebelumnya sering digunakan untuk beberapa siswa-siswi titipan.
Pada tahun ini, Ade memastikan sudah tidak ada dan semua kecurangan diklaimnya sudah dicegah melalui verifikasi dan validasi satuan pendidikan.
“Titipan itu saya katakan ada di level mana pun. Selama proses PPDB kami tidak melakukan tindak lanjut, kami tidak terganggu oleh titipan. Panitia PPDB tetap melakukan tugasnya sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini