bukamata.id – Ombudsman meminta Polres Barelang segera membebaskan puluhan warga Rempang yang ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi saat peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) pada11 September 2023.
Berdasarkan keterangan Polres Barelang, mereka yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan jumlahnya mencapai 35 orang.
“Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” tegas Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Menurut Johanes, pihaknya menangkap adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi.
“Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” terang Johanes.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.
Selain itu, hasil investigasi Ombudsman juga menemukan BP Batam belum mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang.
“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023,” bebernya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini