bukamata.id – Wenti Prihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung disebut telah bertindak tidak netral dalam Pemilu 2024. Dia dinilai berpihak dan hendak menggelembungkan suara salah satu calon legislatif DPR RI.
Tudingan ini muncul dari salah satu surat yang diterima oleh Bawaslu Kota Bandung. Namun, surat ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, sebab lembaga dari pelapor tidak jelas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad mengatakan, surat ini diserahkan ke Kantor Bawaslu Kota Bandung pada 1 Maret 2024 kemarin, di sela rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kota.
Bayu menyebut, surat ini tidak teregister karena pengirim hanya memberikan pada pihak keamanan dan tidak berkonsultasi dengan tim pengaduan.
“Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung,” ucap Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Bayu mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau memecat komisioner KPU. Selain itu, dia juga tidak bisa memproses laporan dugaan pelanggaran dari surat ini, sebab dasar aduan masih belum kuat.
“Sekalipun ada laporan, yang membuat kami bingung, kami harus menghubungi siapa. Kalau yang diadukan ada dugaan pelanggaran pidana misalkan, di dalam surat itu kan terlapornya adalah Ketua KPU Kota Bandung, kan harus dilengkapi juga bukti-buktinya seperti apa,” terangnya.
Meski begitu, penelusuran mengenai laporan dugaan pelanggaran saat rekapitulasi di tingkat Kota Bandung akan tetap dilakukan. Sebab, selama proses rekapitulasi berjalan pihaknya menemukan ada sejumlah pihak dari perwakilan peserta pemilu yang turut menyebutkan dugaan tejadinya penggelembungan karena jumlah surat suara cadangan yang lebih.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini