“Intinya dugaan ini sedang kita telusuri apakan terjadi (penggelembungan suara) atau tidak di lapangan,” jelasnya.
Sesudah muncul tudingan itu, KPU Kota Bandung turut mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi surat suara berdasarkan rapat pleno tingkat kota. Mereka beralasan karena ada data pemilih tetap di kecamatan yang belum singkron dengan KPU Kota Bandung.
Surat permohonan ini tersebar di grup WhatsApp tertanggal 4 Maret 2024 dengan nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.
“Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024,” tulis Wenti, dalam surat permohonan.
Hanya saja, surat permohonan ini langsung dicabut oleh KPU Kota Bandung. Wenti mengatakan, surat ini murni diajukan untuk mengoreksi persoalan data yang tidak singkron dengan KPU Kota Bandung. Padahal, koreksi soal data dan suara sendiri memang bisa dilakukan di tingkat provinsi.
“Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi, untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah di cabut pada saat itu,” tuturnya.
Wenti juga membantah, soal adanya tudingan KPU Kota Bandung tidak netral dan dugaan menggelembungkan surat suara salah satu caleg saat rekapitulasi surat suara. Menurutnya hal itu tidak benar adanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini