bukamata.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas meradang melihat cara kerja kepala daerah di Bandung Raya dalam menangani darurat sampah akibat terbakarnya TPA Sarimukti.
Prima menilai, kepala daerah di Bandung Raya saat ini terlihat seperti kebingungan. Padahal, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan banyak imbauan dan langkah yang harus dilakukan dalam masa darurat sampah.
“Itu kalau saya bilang kok kaya yang tidak siap dengan bencana ini, karena ini mestinya tata keloa itu harus sudah bagus, sejauh ini saya lihat itu kesiapannya kaya orang bingung,” ucap Prima, Sabtu (9/9/2023).
Di lain sisi, Prima menilai, kondisi darurat sampah di Bandung Raya akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bisa menyelesaikan sampah dari rumah. Sehingga, sampah yang masuk TPA Sarimukti semakin bisa berkurang.
“Tapi ini momentum terbaik semua orang menjadi telah menyadari. Dengan kondisi ini mudah-mudahan terwujud pengurangannya di hulu,” ungkapnya.
Status Bandung Raya Darurat Sampah sendiri keluar berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor: 658/Kep.579-DLH/2023. Keputusan ini berlaku dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Prima menyebut, status ini masih belum diketahui apakah akan diperpanjang atau dicabut.
“Kita lihat lagi tingkat kedaruratannya seperti apa, toh dengan kondisi kemarin kita sudah berupaya membuka lahan sementara untuk TPA Sarimukti,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kepgub darurat sampah ada beberapa peraturan yang harus dijalankan oleh wilayah Bandung Raya. Salah satunya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara mandiri. Tidak lagi tergantung untuk membuang sampah di TPA Sarimukti.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini