bukamata.id – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyatakan langkah DPR RI merevisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.
Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berlaku bagi seluruh pihak baik pemerintah, DPR, maupun institusi peradilan lain.
“Putusan MK adalah putusan dari lembaga kekuasaan kehakiman yang bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta semua pihak sebagai putusan yang mengikat atau erga omnes,” jelas Titi, dikutip dari Instagram @narasinewsroom, Rabu (21/8/2024).
Maka, menurutnya serta merta putusan MK itu berlaku di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Ketika sudah ada putusan MK yang mengubah undang-undang, maka pelaksanaannya tidak perlu menyertakan perubahan undang-undang sebagai tindak lanjut dari MK tersebut,” tuturnya.
Adapun terkait Langkah-langkah dari DPR yang ingin menyimpangi atau mengubah apa yang menjadi keputusan MK, menurut Titi itu merupakan tindakan yang inkonstitusional.
“Bertentangan dengan konstitusi, dan bisa disebut sebagai pembegalan atau kemudian pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.
Titi menilai, apabila undang-undang tersebut disahkan, akan menimbulkan ketidakpuasan dan perlawanan publik yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“Ini bisa menimbulkankan ketidakpuasan dan perlawanan publik dimana bisa saja masyarakat melakukan pembangkangan sosial terhadap Pilkada 2024. Sangat mungkin gerakan boikot bisa meluas,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini