bukamata.id – DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif (ekraf). Sektor ini harus menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengatakan, dorongan pengembangan industri ekraf sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman.
Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi,” ungkap Asep, yang juga sebagai anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 silam.
Melihat kondisi ini, kata Asep, pihaknya pun ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi
“Jadi ekonomi naik, lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda,” ujarnya.
Asep mengakui, ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.
“Sementara di Bandung, investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini