bukamata.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.
Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya mengatakan, Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat. Namun, selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.
Menurutnya, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.
Uung mengatakan, Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat Kota Bandung yang dikenal agamis.
Dirinya tidak ingin generasi muda Kota Bandung rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.
“Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan,” ucap Ùung dalam keterangannya, Selasa (4/11/2024).
Uung saat pembahasan Perda Minol menjadi Ketua Pansus mengatakan, pokok utama dari Perda Minol untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.
Selain itu, Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin. Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.
Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini