bukamata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi masih menemukan banyak pelaku usaha atau pemberi kerja yang melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan, pelanggaran aturan kerja tersebut diantaranya soal upah kerja yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan.
“Catatan saya sebagai bagian dari Komisi IV meminta pihak industri untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada, karena saya melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menggaji atau memberikan upah sesuai seperti yang sudah menjadi ketentuan,” kata Wildan, Selasa (3/12/2024).
Wildan menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Kewenangan di Disnaker tingkat kota itu adalah pembinaan sifatnya terhadap pelaku usaha yang ada di kota Bekasi, Maka kami meminta pembinaan yang betul-betul komprehensif agar para pemberi kerja itu memberikan upah sesuai ketentuannya,” jelasnya.
Wildan menuturkan ada skema dalam kesejahteraan sosial masyarakat. Skema itu adalah pekerja menerima benefit. Sebagai contohnya upah jaminan kesehatan (Jamkes), dan jaminan sosial berupa hari tua atau jaminan kecelakaan kerja.
Namun hingga kini ia mengaku masih mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang belum menerapkan jaminan untuk karyawannya.
“Seringkali hanya sebatas asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kematian dan ini kan menjadi catatan terkait bagaimana perlindungan para pekerja agar betul dipastikan aturannya,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini