bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang milik tersangka Yosep dan RD alias Danu telah lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, dua barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.
“Sudah diserahkan,” ucap Nur, Selasa (20/2/2024).
Selain barang bukti, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 06 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Untuk Yosep oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang dan tersangka Danu di Rutan Polda Jabar
Nur melanjutkan, untuk masuk kedalam tahap sidang, perlu ada kelengkapan surat dakwaan dan administrasi. Hal tersebut saat ini telah di proses oleh JPU.
“Sementara tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN kang, nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN,” tuturnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima berkas tersebut, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M. Ramdanu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini