bukamata.id – Pengamat hukum Kabupaten Kuningan, Abdul Haris meminta, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024.
Hal itu disampaikan Abdul Haris menanggapi soal dugaan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial RA di Kabupaten Ciamis.
“Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu,” ucap Abdul Haris, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, Bawaslu juga harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, maka bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang.
Terkait praktik politik uang di Ciamis, Haris mengatakan, bahwa pelapor membawa bukti tiga buah amplop yang berisi uang Rp100 ribu dan kartu nama atas nama caleg tersebut.
Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Haris menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.
Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini