bukamata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna kembali mencuat namanya di persidangan kasus suap dan gratifikasi pada proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Bahkan Ema disebut turut menikmati duit panas sebanyak dua kali setoran.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/9/2023). Jaksa Penuntut KPK kali ini menghadirkan empat orang saksi.
Keempatnya berasal dari Dishub Kota Bandung. Antara lain Kasubag Keuangan Dishub Alteno, Staf Kasubag Keuangan Dishub Nur Aini Ismail, PHL Operator ATCS Dishub Nadia dan PHL Operator ATCS Dishub Asep Gunawan.
Jaksa Penuntut KPK lantas meminta keterangan Alteno sebagai saksi pertama. Alteno digali keterangannya terkait komitmen fee dalam proyek Dishub Kota Bandung.
Alteno mengaku, dirinya kerap diminta untuk mengumpulkan dana. Belakangan hal tersebut diketahuinya sebagai komitmen fee.
Komitmen fee itu, kata dia, mengalir kepada eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Nama yang selanjutnya disebut adalah mendiang Oded M Danial dan Ema Sumarna.
“Setelah dana terkumpul, kita setorkan ke Oded, Yana dan Ema,” beber Alteno.
Seingat Alteno, eks Plh Wali Kota Bandung itu mendapatkan komitmen fee sebanyak dua kali dari Dishub Kota Bandung. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapi puluhan juta.
“Kumpulan dana dari proyek pekerjaan, diserahkan kepada driver selama tahun 2022. Ema pernah mendapatkan uang Rp30 juta dua kali dari Dishub,” kata Alteno.
Dikatakan Alteno, fee pekerjaan dalam setiap proyek Dishub Kota Bandung adalah 5 persen. Pada 2022, uang yang dikumpulkan mencapai Rp800 juta.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini