bukamata.id – Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid menyatakan, perdebatan publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 tahun 2023 sudah selesai.
Menurut Fahri, putusan MK mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut, kini sudah menjadi hukum yang tetap.
“Forum perdebatan Mahkamah Konstitusi sudah selesai. Putusan 90 itu terlepas dari baik buruknya dia menjadi hukum,” ucap Fahri saat hadir dalam acara Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (27/2/2024).
Fahri menilai, putusan MK No 90 tahun 2023 tersebut telah menjadi produk yang final. Sehingga, jika terus dipersoalkan maka tidak akan ada habisnya.
“Kita tidak akan pernah selesai nantinya kalu terus mempersoalkan apa yang telah diputus sudah menjadi produk yang final dan definitif tentunya,” ungkapnya.
Fahri pun menyarankan, jika memang ingin terus membahas persoalan tersebut, maka sebaiknya dibawa ke dalam kampus untuk dijadikan sebuah kajian akademik.
“Kita bawa ke mimbar-mimbar kampus kita jadikan sebagai satu kajian akademik untuk barangkali kita hasilkan satu disertasi ataupun mungkin skripsi, atau tesis tapi kalau kita dalam tata hukum bernegara ada kepastian,” katanya.
“Jadi kedaulatan negara itu tidak bisa kita gantungkan kepada sebuah diskursus yang tidak ada akhirnya. Tidak boleh kita bernegara dalam situasi untuk tidak selesai dalam perdebatan-perdebatan,” tambahnya.
Sebab menurutnya, dalam bernegara itu harus ada sebuah kepastian hukum yang jelas.
“Jadi apa yang disampaikan tadi, kita pelihara jadi sebuah etalase akademik saja, biar saja itu menjadi satu diskursus yang tidak selesai,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini