bukamata.id – Terdakwa sekaligus eks Sekretaris Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal memiliki banyak peran di kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City. Bahkan yang terbaru Khairur Rijal didakwa menerima duit haram miliaran dari PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2023).
“Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan. Kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Marktel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal,” ujar Titto.
Meski begitu, belum diketahui duit haram itu dimakan sendiri atau dialirkan lagi oleh Khairur Rijal. Dibagikan di sini dalam arti kepada terdakwa lain yakni Dadang Darmawan Kadishub Kota Bandung dan Yana Mulyana Wali Kota Bandung non-aktif.
“Nanti kita lihat untuk perkembangannya yang jelas ini kita masukan ke suap, suap dari PT Martel,” tutur Titto.
Sekadar infomrasi, dalam dakwaannya jaksa menguraikan aliran duit haram yang diterima Khairur Rijal. Total ada tiga perusahaan swasta yang diduga memberikan suap kepada Khairur Rijal untuk mendapatkan sejumlah proyek.
Sekretaris Dishub Kota Bandung tersebut didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp2,16 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini