bukamata.id – Gaji direktur utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Diketahui, besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direktur Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Gaji dirut Pertamina ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina. Gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji dirut.
Selain gaji, direktur Pertamina Patra Niaga juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- THR: maksimal satu kali gaji per bulan per tahun
- Tunjangan perumahan: sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan dirut
- Asuransi purna jabatan: premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari gaji per tahun
- Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, baik dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan
- Bantuan hukum jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.
Selain itu, para dewan direksi Pertamina Patra Niaga juga berhak menerima tantiem atau insentif kinerja sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan.
Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, yakni dewan direksi dan komisaris, mencapai US$19,1 juta dollar AS. Jumlah ini setara Rp312 miliar (asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS).
Pada 2023, Pertamina memiliki tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi. Jika kompensasi untuk manajemen kunci dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Salah satunya Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Abdul Qohar dikutip Hukum Online, Rabu (26/2/2025).
Adapun ketujuh tersangka tersebut, yakni RS sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP dan VP sebagai Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.