bukamata.id – Grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ mendadak menghebohkan jagat maya karena isi percakapannya yang mengarah pada praktik inses atau seks sedarah. Grup ini ramai dibicarakan di media sosial X hingga Instagram, dengan ribuan anggota aktif yang membagikan cerita-cerita kontroversial dan dianggap menjijikkan oleh banyak warganet.
Fenomena ini pun menarik perhatian pimpinan Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian yang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sorotan dari DPR: Tindakan Tegas Diperlukan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinannya atas keberadaan grup ini yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
“Kapolri wajib ditindak tegas sesegera mungkin, ini sudah bahaya dan harus dihentikan. Kapolri harus perintahkan anggotanya tangkap semua yang terlibat,” tegas Sahroni, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa aktivitas di grup tersebut bisa dipidana jika ditemukan bukti kuat.
“Karena dilakukan dengan terbuka bisa dipidanakan dengan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.
Penyelidikan Polisi: Upaya Berkelanjutan Sejak Seminggu Lalu
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak sekitar satu minggu lalu.
“Kami sudah turun tangan untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti terkait grup tersebut,” ujar Roberto.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari aktivitas yang melanggar norma serta hukum yang berlaku.
Dampak dan Respon Publik
Kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengawasan konten di media sosial yang semakin kompleks. Grup dengan tema tabu seperti ‘Fantasi Sedarah’ menunjukkan bagaimana platform digital dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal dan berbahaya.
Warganet dan berbagai organisasi masyarakat juga menyerukan agar Facebook dan platform media sosial lain meningkatkan sistem pemantauan agar konten serupa tidak berkembang dan merusak moral.