“Sempat dibuka?” tanya jaksa.
“Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa,” jawab Yana.
Uang yang telah diterimanya itu lalu disimpan di dalam sebuah laci meja di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Nyland, Kota Bandung.
Yana mengaku sempat berpikir untuk mengembalikan uang itu. Namun, uang tersebut selanjutnya diberikan pada masyarakat untuk santunan atau takziah.
“Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi karena banyak aspirasi masyarakat,” kata Yana.
Lebih lanjut, kata Yana, setelah pertemuan itu Sonny sempat menghubunginya lagi dan berjanji membantu memasang WiFi di sejumlah titik di Bandung.
Dari pesan percakapan antara Yana dan Sonny ditampilkan, Yana hanya menjawab pernyataan Sonny dengan kata ‘Bismillah’.
“Beliau waktu Saudara Khairur itu menyampaikan mau memberikan CSR WiFi gratis,” ujar Yana.
Sebelumnya, Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini