bukamata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat dengan tegas tidak akan lagi memberi izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Walhi Jabar menilai Perpu Cipta Kerja bukan salah satu produk kebijakan yang bisa menghilangkan nilai serta prinsip ekologi di KBU.
Selain itu, Walhi Jabar menilai adanya kekeliruan ketika Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang turut mengamini secara otomatis terhadap tidak berlakunya lagi Perda KBU sebagai upaya dalam menjaga serta memulihkan kawasan tersebut yang memiliki fungsi penting bagi hidup hajat manusia Bandung Raya khususnya.
“Bagi kami Perda KBU dalam situasi saat ini masih sangat penting untuk di berlakukan, malah lebih akan baik jika Perda tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melakukan kegiatan pembangunan di KBU,” tulisnya, dikutip dari keterangan resmi Walhi Jabar, Selasa (16/4/2024).
Dalam pengamatannya selama kurang lebih 10 tahun, degradasi atau perubahan bentang alam di KBU telah mencapai kurang lebih 10 hingga 20 Ha per tahunnya telah beralih fungsi.
“Tidak terhindarkannya izin-izin pembangunan salah satu faktor penyebab rusaknya tatanan ekologi yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia,” lanjutnya.
Melihat kondisi tersebut, Bandung yang digemari banyak orang karena sejuknya, harus lenyap nilainya tergerus oleh pembangunan yang serakah, lebih jauh dari itu bencana pun kerap terjadi.
Selain itu, potret buruk yang selama ini diamati Walhi, bahwa pemerintah terkesan hanya mengedepankan nilai tambah pendapatan dari sektor bisnis properti, Jasa wisata serta jasa lingkungan yang terdapat di KBU.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini