bukamata.id – Bagi masyarakat ataupun wisatawan yang tengah berkunjung ke Kota Bandung agar lebih berhati-hati saat membeli barang di pedagang kaki lima (PKL). Sebab, para pembeli bisa saja dikenai sanksi denda hingga Rp1 juta.
Peraturan ini berlaku bagi Anda yang kedapatan membeli dagangan PKL di zona merah dan kuning. Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penertiban PKL.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemkot Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.
“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (19/2/2024).
Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.
Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
“Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya,” jelas Ema.
Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, maka kedepannya akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini