Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 15:30 WIB

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung
  • Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan
  • Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
  • 4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal
  • Fasset Perkuat Eksistensi di Indonesia dengan Inovasi Kripto Syariah dan Fitur Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hati-hati! Jajan di PKL Bandung Terancam Denda Rp1 Juta

Putra JuangSelasa, 20 Februari 2024 09:06 WIB
Pedagang Kaki Lima. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

bukamata.id – Bagi masyarakat ataupun wisatawan yang tengah berkunjung ke Kota Bandung agar lebih berhati-hati saat membeli barang di pedagang kaki lima (PKL). Sebab, para pembeli bisa saja dikenai sanksi denda hingga Rp1 juta.

Peraturan ini berlaku bagi Anda yang kedapatan membeli dagangan PKL di zona merah dan kuning. Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penertiban PKL.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemkot Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:  Geger Temuan Mayat Pria Tanpa Busana di Bandung, Leher dan Perut Penuh Luka

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya,” jelas Ema.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, maka kedepannya akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

Selain PKL, reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ema mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 22 April 2025, Cek Lokasinya

“Faktornya karena perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat. Contohnya saja yang reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain,” terangnya.

Ema berharap, ke depannya Kota Bandung bisa memiliki perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan,” ucap Rasdian.

Baca Juga:  Pansus 7 DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda PPLH Rampung Agustus 2024

Rasdian menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

“Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi,” imbuhnya.

Sedangkan terkait PKL, pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar clear dari PKL.

“Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” tandasnya.

Ema Sumarna Kota Bandung Pemkot Bandung PKL zona kuning zona merah
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB

4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal

Rabu, 18 Juni 2025 13:00 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.