Jules pun membantah bahwa salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota polisi seperti yang disebut dalam film Vina: Sebelum 7 Hari tersebut. Sebab menurutnya, fakta-fakta dari kasus itu telah dibuka di persidangan.
“Salah satu korban yang merupakan dari saudari Vina yaitu saudara Eki atau Rizky adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan pelaku tiga orang yang berstatus DPO,” jelasnya.
Menanggapi penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari, Jules menyebut jika itu merupakan hak para pembuat film. Namun menurutnya, ada beberapa cerita yang bukan merupakan fakta-fakta dari persidangan.
“Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar fiksi atau nonfiksi. Tentu namanya film barangkali ada kejadian ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya yang terungkap baik di proses penyidikan maupun fakta di persidangan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini