bukamata.id – TKN Prabowo-Gibran merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Menurut Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Hinca Pandjaitan, timnya mengikuti terkait putusan MKMK dari awal sampai akhir, dan setelah itu langsung berdiskusi soal putusan tersebut.
Untuk itu, TKN Prabowo-Gibran pun menyampaikan hasil diskusi tersebut pada masyarakat lewat media agar jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
“Kami secara seksama TKN Prabowo-Gibran menyaksikan, mengikuti, mendengar dengan utuh hasil putusa MKMK ini, sore tadi sampai selesai, dan setelah itu tim ini berdiskusi dan karena itu menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui media,” ujar Hinca Pandjaitan, dikutip dari akun TikTok @dekade_08, Rabu (8/11/2023).
Diskusi tersebut menghasilkan beberpa hal, yang pertama bahwa putusan MKMK tersebut tidak memberikan dampak apapun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
“Pertama, putusan Majelis Kehormatan MK tidak mempunyai dampak apapun, terhadap keputusan MK no 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” katanya.
Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuminh Raka mendaftar ke KPU dan mengikuti prosesnya, hingga KPU memutuskan menjadi pasangan yang sah.
“Karena itu kami beritahu kepada masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikit pun pasangan Prabowo-Gibran berlayar dengan baik,” ujarnya.
Hasil yang kedua, mengenai adanya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini