bukamata.id – Tilang uji emisi yang digaungkan Polda Metro Jaya di DKI Jakarta akan dihilangkan.
Sanksi tilang itu tidak akan berlaku lagi bila kendaraan saat pemeriksaan tidak lolos uji emisi.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis menyebut bahwa rencana itu akan diterapkan ke depannya.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus,” ujar Nurcholis, Senin, 11 September 2023, menyadur PMJ News.
Alasan keputusan itu karena polisi menilai penilangan yang dilakukan tidak efektif.
Selain itu, penghilangan sanksi tilang diterapkan setelah ada satuan tugas yang dipimpin pihaknya.
“Yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis,” kata dia.
Kendati begitu, pada Sabtu, 2 September 2023, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang keberatan dengan tilang uji emisi.
“Tidak ada yang istilahnya sampai hari ini hingga detik ini ada yang keberatan,” ujar dia.
Tilang uji emisi sendiri diterapkan untuk mengurangi polusi udara. Tadinya, motor yang tidak lolos uji disanksi Rp250 ribu, sementara mobil Rp500 ribu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini