bukamata.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Dicky Saromi mengakui, jika keberhasil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam mengentaskan desa tertinggal dan desa sangat tertinggal tak terlepas dari adanya kebijakan RPJMD 2018-2023.
Seperti diketahui, di tahun 2023 ini sudah tidak ada lagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal di Jawa Barat.
“Pencapaian ini adalah suatu pencapaian yang menurut hemat saya satu prestasi sendiri yang diperoleh oleh kita dalam penanganan atau pengelolaan desa ini. Tentu ini semua tidak terlepas dari kebijakan sehingga pencapaian itu bisa kita peroleh di tahun 2023 ini,” kata Dicky, dalam acara Diskusi Gaspol bertajuk “Gerbang Desa untuk Jabar Juara, di Hotel Citarum Bandung, Jumat (18/8/2023).
Dalam mengklasifikasikan desa, kata Dicky, indeks desa membangun (IDM) ini menjadi kunci dan juga menjadi indikator kinerja utama (IKU) Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
“Indeks desa membangun, siapa yang mengeluarkan? Kementerian desa dengan peraturan menteri desanya nomor 2 tahun 2016 jadi kita gunakan ini sebagai sesuatu yang secara regulasi memang diatur oleh kementerian terkait,” ungkapnya.
Dicky menjelaskan, IDM ini memiliki beberapa tingkatan. IDM desa sangat tertinggal itu 0,49 ke bawah, kemudian 0,49-0,56 itu desa tertinggal, lalu 0,59-0,70 itu desa berkembang, 0,70-0,80 itu desa maju dan 0,81 ke atas itu desa mandiri.
“Oleh karena itu dalam indeks desa membangun ini maka fungsi-fungsi untuk memberikan ketepatan interpensi dan bagaimana kita mengklasifikasikan desa inilah yang menjadi pegangan kita dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pembangunan desa,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini