PPPK paruh waktu juga akan dievaluasi kinerjanya setiap triwulan dan tahunan, berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Upah untuk PPPK paruh waktu setidaknya akan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.
7 Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jenis jabatan, di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2