Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Inilah 7 Jabatan yang Bisa Diisi Melalui PPPK Paruh Waktu, Siap Berkarier?

By SusanaMinggu, 26 Januari 2025 10:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan skema resmi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN pada Minggu (26/1/2025).

Zudan mengimbau agar para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan akan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, yang tercantum dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh.

Jangka waktu dan jam kerja PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK paruh waktu juga akan dievaluasi kinerjanya setiap triwulan dan tahunan, berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Upah untuk PPPK paruh waktu setidaknya akan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jenis jabatan, di antaranya:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Pengelola umum operasional
  5. Operator layanan operasional
  6. Pengelola layanan operasional
  7. Penata layanan operasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN jabatan Paruh Waktu PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.