Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Inilah 7 Jabatan yang Bisa Diisi Melalui PPPK Paruh Waktu, Siap Berkarier?

By SusanaMinggu, 26 Januari 2025 10:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan skema resmi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Jadwal Lengkapnya

Zudan mengimbau agar para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan akan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga:  Polri Buka Lowongan 350 Formasi PPPK 2023, Ini Jadwal dan Jabatannya

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, yang tercantum dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh.

Jangka waktu dan jam kerja PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK paruh waktu juga akan dievaluasi kinerjanya setiap triwulan dan tahunan, berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Baca Juga:  Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II 2024

Upah untuk PPPK paruh waktu setidaknya akan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jenis jabatan, di antaranya:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Pengelola umum operasional
  5. Operator layanan operasional
  6. Pengelola layanan operasional
  7. Penata layanan operasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.