Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya

Minggu, 26 April 2026 16:16 WIB

Kronologi 103 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Minggu, 26 April 2026 15:27 WIB

SHOCK! Joey Pelupessy hingga Bek Rp43 Miliar Dirumorkan Gabung Persib

Minggu, 26 April 2026 15:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya
  • Kronologi 103 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta
  • SHOCK! Joey Pelupessy hingga Bek Rp43 Miliar Dirumorkan Gabung Persib
  • Menemukan Kehidupan di Gubuk Reyot! Kisah Nini dan Kai yang Bikin Nangis
  • SAH! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah Hari Ini
  • Bojan Hodak Blak-blakan! Ini Penyebab Persib Gagal Kalahkan Arema FC
  • Link Viral Diburu Warga! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Terbongkar Bukan Kejadian Nyata
  • Dedi Mulyadi Disorot Bobotoh! Klarifikasi Panas Soal Bonus Rp5 Miliar Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 26 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Inilah 7 Jabatan yang Bisa Diisi Melalui PPPK Paruh Waktu, Siap Berkarier?

By SusanaMinggu, 26 Januari 2025 10:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan skema resmi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:  Masih Banyak Honorer Database BKN Belum Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2

Zudan mengimbau agar para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan akan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga:  DPR Perpanjang Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Warganet: Lalucu Ah..

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, yang tercantum dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh.

Jangka waktu dan jam kerja PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK paruh waktu juga akan dievaluasi kinerjanya setiap triwulan dan tahunan, berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Baca Juga:  Lulusan PPPK 2024 Dapat Gaji 100 Persen di Awal, Begini Perbedaannya dengan CPNS

Upah untuk PPPK paruh waktu setidaknya akan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jenis jabatan, di antaranya:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Pengelola umum operasional
  5. Operator layanan operasional
  6. Pengelola layanan operasional
  7. Penata layanan operasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN jabatan Paruh Waktu PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kronologi 103 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Menemukan Kehidupan di Gubuk Reyot! Kisah Nini dan Kai yang Bikin Nangis

Dedi Mulyadi Disorot Bobotoh! Klarifikasi Panas Soal Bonus Rp5 Miliar Persib

PASIEN MEMBLUDAK! Totok Sirih Viral: Pengobatan Ajaib atau Sekadar Sugesti?

Wajah Baru PWI Ciamis: Fokus Transformasi Digital dan Aksi Nyata untuk Lingkungan

Geger! Polisi Gerebek Daycare di Umbulharjo Jogja, Diduga Jadi Tempat Penyiksaan Anak

Terpopuler
  • Viral ‘Vell Blunder di TikTok’: Link Video 8 Menit Heboh Dicari
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala
  • Heboh Link Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi Ternyata Palsu, Ada Video Aslinya?
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ternyata Hoaks! Link Full Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.