bukamata.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyatakan, bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal telah berhasil membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan hakim.
“Intinya dalam persidangan ini kita telah berhasil membuktikan bahwa adanya kekhilafan yang bisa dibuktikan dari beberapa saksi yang kami hadirkan dan ahli ahli yang kami hadirkan, sampai ahli terakhir menyatakan bahwa ini ada kekhilafan yang nyata,” ucap Farhat Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Farhat Abbas berharap, dengan selesainya seluruh rangkaian agenda acara di sidang PK Saka Tatal ini, bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusannya nanti.
“Mudah mudahan hakim di Mahkamah Agung dapat mendengarkan apa yang kami utarakan dalam persidangan kali ini,” ujarnya.
Sebab menurutnya, jika nantinya hakim masih berpandauan kepada berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, maka hal itu akan menghalangi terbukanya jalan kebenaran.
“Ketika hakim tetap berpaduan pada BAP tanpa mempertimbangkan kesaksian di pengadilan ya itu merupakan satu hal yang mendasar, menghalangi kebeneran,” ungkapnya.
“Karena itu, ketika ahli berbicara seperti itu membuat jaksa seperti baru belajar kembali dan disini kita melihat bahwa kalimat daripada hakim bahwa apapun baik penegak hukum yang melalukan kesalahan maka pertanggung jawabannya pada Tuhan,” tambahnya.
Farhat Abbas menegaskan, bahwa perjuangannya ini bukan untuk mengalihkan perkara dari kasus pembunuhan menjadi kecelakaan. Hanya saja, pihaknya berjuang untuk mengembalikan kasus perkara ini kepada posisi yang sebenarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini