bukamata.id – Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2025 turut membahas tentang periode masa khidmah Ketua Umum PBNU.
Ketua Sidang Komisi Organisasi, H Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa masa Khidmah jabatan Ketua Umum PBNU diwacanakan maksimal 2 (dua) periode atau 10 (sepuluh) tahun yang 1 (satu) periodenya berlaku 5 (lima) tahun.
Pembatasan periodisasi masa khidmah tersebut, kata Isfah, selain berlaku untuk Ketua Umum PBNU, juga nantinya berlaku untuk Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Ketua Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), dan Ketua Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU).
“Itu yang berkembang maksimal dua periode, dua periode itu satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Nah, itu pembahasan yang muncul di sidang komisi organisasi terkait usulan pembatasan periodiasasi jabatan Ketua Umum PBNU,” kata Isfah dikutip laman NU Online, Minggu (9/2/2025).
Namun sampai hari ini, kata Isfah, belum ada perubahan sama sekali. Oleh karena itu nanti akan dirumuskan terkait pembatasan periodiasasi masa khidmat Ketum PBNU, Ketua PWNU, Ketua PCNU, dan seterusnya.
“Diskursus ini sudah lama berkembang, lama dari Muktamar ke Muktamar, tapi tidak pernah ada titik temu,” ujarnya.
Tak hanya itu, pria yang kerap dipanggil Alex ini menjelaskan bahwa PBNU juga membahas tentang pemilihan tempat untuk Muktamar.
Tempat Muktamar yang semula diputuskan secara definitif, tetapi sedang dipertimbangkan agar seluruh PWNU se-Indonesia bisa mengajukan kepada Panitia Ad-Hoc Muktamar.
“Jadi nanti seluruh wilayah bisa mengusulkan dirinya untuk dapat ditempati Muktamar Ke-35 NU. Namun ada parameter-parameter, ada indikator-indikator selaku kualifikasi kemudian nanti memenuhi kualifikasi atau tidak,” ucapnya.
“Kita sepakati dan setujui bahwa selama ini penetapan tempat muktamar itu tanpa basis pertimbangan yang terbuka. Oleh karena itu komisi organisasi menguji dalam rapat pleno kita akan membentuk tim yang merumuskan dokumen kualifikasi terkait tempat pelaksanaan Muktamar ke-35,” tambahnya.
Alex menegaskan bahwa tempat muktamar nantinya menjadi lebih terbuka, yang semula terbatas.
“Jadi terbuka, kita lakukan terbuka. Oleh karena itu yang selama ini proses penetapan muktamar itu terbatas, tidak bisa dilakukan secara terbuka nanti semua akan diberlakukan secara terbuka,” tandasnya.