bukamata.id – Nasib pilu dialami oleh seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan murid yang merupakan anak polisi.
Sebelum masuk laporan polisi, guru Supriyani sempat dimintai uang damai Rp50 juta oleh orang tua korban.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo. Ia mengakatan, kasus ini sebetulnya sempat dimediasi oleh kepala desa.
Dalam mediasi itu, terjadi penawaran kepada guru Supriyani jika bisa didamaikan asalkan membayar Rp50 juta dan mundur sebagai guru honorer.
“Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa,” kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Namun, kondisi ekonomi Supriyani tidak memungkinkan menyanggupi permintaan uang damai Rp50 juta tersebut.
“Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi,” ketusnya.
Halim berharap Propam Polda Sultra turun tangan. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
“Pihak Propam juga harus turun meminta (keterangan). Saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan. Tadi berulang kali Bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo (permintaan uang Rp 50 juta) bukan dari Pak Desa,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini