Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Salah Tempat! Begini Cara Tukar Tiket Persib vs PSIM 4 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026 01:00 WIB

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Minggu, 3 Mei 2026 21:07 WIB

Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045

Minggu, 3 Mei 2026 20:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Salah Tempat! Begini Cara Tukar Tiket Persib vs PSIM 4 Mei 2026
  • HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib
  • Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045
  • BREAKING! Persib Bandung Dikabarkan Gaet Winger Brasil dari Liga Kamboja
  • HATI-HATI! Link Video Bandar Batang Bergetar Bisa Jadi Jebakan Batman
  • Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying
  • Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima Raffi Ahmad

By Aga GustianaSelasa, 22 Oktober 2024 12:53 WIB2 Mins Read
Raffi Ahmad saat mendampingi Prabowo kampanye di Lampung dan Bengkulu. (Foto: @zul_hasan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Artis Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bersama sejumlah tokoh ternama. Ia dipercaya menjabat di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.

Sementara, untuk besaran gaji yang bakal diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Jokowi tidak lama sebelum ia lengser dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Baca Juga:  Prabowo Ucapkan Selamat Natal, Harap Kedamaian dan Sukacita Bawa Harapan Baru

Dari pasal tersebut maka besaran gaji pokok yang bakal diterima Raffi Ahmad yaitu Rp5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, ada juga tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, maka Raffi Ahmad bakal menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan. Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Dorong Agenda Pemberdayaan

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan fasilitas lain.

Adapun fasilitas itu yakni biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Baca Juga:  Ini Alasan Megawati Tak Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Prabowo Subianto Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.