Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?

Senin, 22 Juni 2026 21:27 WIB

Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Senin, 22 Juni 2026 20:58 WIB

Resmi! Persib Lepas Sergio Castel Martinez Usai Super League 2025/26

Senin, 22 Juni 2026 20:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?
  • Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026
  • Resmi! Persib Lepas Sergio Castel Martinez Usai Super League 2025/26
  • Heboh! Cut Salwa Jadi Trending di TikTok, Link Video yang Beredar Picu Rasa Penasaran
  • PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!
  • FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin
  • Persib Siapkan Pengumuman Pemain Dilepas, Luka Menalo Dirumorkan Segera Gabung
  • Trauma dan Luka Berat, Korban Kekerasan di Bandung Bakal Jalani Operasi Bedah Plastik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 23 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima Raffi Ahmad

By Aga GustianaSelasa, 22 Oktober 2024 12:53 WIB2 Mins Read
Raffi Ahmad saat mendampingi Prabowo kampanye di Lampung dan Bengkulu. (Foto: @zul_hasan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Artis Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bersama sejumlah tokoh ternama. Ia dipercaya menjabat di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.

Sementara, untuk besaran gaji yang bakal diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Jokowi tidak lama sebelum ia lengser dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Baca Juga:  Dilantik Presiden Prabowo, Ini Janji Kampanye Dedi - Erwan

Dari pasal tersebut maka besaran gaji pokok yang bakal diterima Raffi Ahmad yaitu Rp5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, ada juga tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, maka Raffi Ahmad bakal menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan. Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Baca Juga:  Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Jabar Atas Dugaan Pelanggaran Jadwal Kampanye

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan fasilitas lain.

Adapun fasilitas itu yakni biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Baca Juga:  Cilok dan Monumen Bung Karno, Cara Akselerasi Ridwan Kamil Biar jadi Cawapres?

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Prabowo Subianto Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!

FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin

Trauma dan Luka Berat, Korban Kekerasan di Bandung Bakal Jalani Operasi Bedah Plastik

Terjepit Skandal Dokumen Epstein dan Kekalahan Pemilu Sela, PM Inggris Keir Starmer Akhirnya Lepas Jabatan

Sentilan Dedi Mulyadi ke PLN: Telat Bayar Listrik Diputus, tapi Pas Mati Lampu Bikin Pabrik Rugi dan Ikan Koi Mati!

Dedi Mulyadi Minta Polda Jabar Gerak Cepat Seret Pacar Biadab yang Sekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.