Walaupun, sampai saat ini ketentuan ini belum diberlakukan karena sedang disusun aturan pelaksanaannya.
Fiziarita mengatakan, proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan bermotor berbahan bakar solar.
“Melalui uji emisi ini pemilik kendaraan mengetahui kualitas mesinnya. Karena apabila pembakarannya tidak sempurna, uji emisinya tidak lulus,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2