bukamata.id – Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap terhadap Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung.
Jaksa dari KPK, Tito Jaelani mengatakan, dalam kasus tersebut Sonny Setiadi memberikan uang suap senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap Tito di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.
Tito mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan, bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini