bukamata.id – Jaringan Gusdurian Indonesia melalui Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian mencatat, adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa kampanye hingga 8 Februari 2024.
Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid di Yogyakarta mengatakan, dari jumlah tersebut, 58 di antarannya terkait dengan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang penyelanggara negara.
“Selama masa kampanye 2024 sampai 8 Februari 2024, Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian telah mencatat adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu. 58 di antarannya terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelanggara negara,” ucap Alissa, Sabtu (10/2/2024).
Alisa mengungkapkan, kondisi tentunya menjadi ancaman terhadap integritas dan martabat pemilu. Oleh karena itu, pihaknya bertekad untuk mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gusdur.
“Jaringan Gusdurian bertekad untuk turut mengoreksi hal ini dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gusdur yang meletakan kemanusiaan di atas kepentingan politik,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Gardu Pemilu Gusdurian, Jaya mengatakan, 58 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara ini berkaitan dengan intimidas terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat.
“Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan 58 yang kami dapatkan itu berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, kata Bayu, dugaan pelanggaran lainnya yakni terkait penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos hingga dukungan kepada salah satu paslon Capres-Cawapres 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini