bukamata.id – Menjelang perayaan Natal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye di rumah ibadah.
Tidak hanya bagi capres dan cawapres, Bawaslu juga mengingatkan bagi para peserta Pemilu lainnya yakni, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12/2023).
“Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu,” ujar Lolly, dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).
Untuk diketahui, sanksi pidana pemilu jika melakukan kampanye di rumah ibadah akan mendapatkan sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sebelumnya, beredar video aktivitas di salah satu gereja hingga viral di media sosial belum lama ini terlihat salah seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar.
Video tersebut berdurasi 1,42 menit terlihat dia sedang berada di depan jemaat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini