bukamata.id – Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Kepala Desa (Kades) terlibat kampanye.
Kemungkinan tersebut berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, dimana pelanggaran pemilu kerap terjadi di Kabupaten Bandung.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut pelanggaran tersebut berdasar pada pengalaman Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di tahun 2014, 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.
“Di beberapa pengalaman Pemilu ke Pemilu itu biasanya yang sering masuk dan inkrah itu adalah keterlibatan Kepala Desa, ASN, Perangkat Desa yang ikut serta dalam kampanye atay membuat keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, itu yang biasa terjadi di tahapan Pemilu sebelumnya,” beber Kahpiana, pada Rabu (22/11/2023).
Menghadapi Pemilu 2024 nanti, pihaknya mengungkapkan tak menutup kemungkinan potensi pelanggaran dari keterlibatan ASN, Kades dalam kampanye bisa terjadi lagi.
“Sangat dimungkinkan, apalagi beberapa potensi itu muncul dan nampak, kami berharap perangkat Desa, Kepala Desa untuk bisa menahan diri untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Padahal, ada sanksi yang berat bagi ASN atau Kades yang terlibat dalam praktek kampanye.
“Ada pidana, kalau ASN kemudian Kepala Desa, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dan membuat keputusan itu pidana, sanksi pidana ada kurungan, denda, dan pencopotan secara tidak hormat,” bebernya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini