bukamata.id – Menjelang Pemilu 2024, Bupati Bandung, Dadang Supriatna meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat bersikap netral.
Dadang Supriatna mengatakan bahwa surat edaran terkait netralitas Pemilu 2024 sudah diedarkan sejak dua bulan lalu.
Dalam surat edaran tersebut juga tercantum sanksi yang akan diberikan apabila ada ASN atau Kades yang berpihak kepala sosok atau partai yang menjadi peserta Pemilu.
“Saya sudah perintahkan, bahkan dua bulan yang lalu saya sudah buat surat edaran baik kepada ASN dan juga Kepala Desa (Kades) itu harus bisa berlaku netral,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Menghadapi tahun politik, kata Dadang, baiknya ASN dan Kades meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Karena para ASN ini adalah sebagai pelayanan, tentunya lebih baik kita fokus pada pelayanan saja, dan diharapkan politik praktisnya diserahkan kepada Pimpinan Partai saja,” terangnya.
Dalam surat edaran yang sudah disebar dua bulan lalu, di dalamnya dibahas juga soal larangan ASN dan Kades untuk menyukai postingan seseorang atau partai yang ikut berlaga di pemilu mendatang.
Selain itu, jangan menirukan gestur gaya tubuh atau jari yang menyimbolkan nomor urut Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sudah memiliki nomor urut.
“Silahkan saja, tapi yang jelas para ASN mah saya minta untuk bisa bersikap netral dan jangan ada menyukai (like) di Media Sosial terhadap postingan orang, tokoh, atau sosok yang sedang mengikuti kontestasi politik 2024,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini