bukamata.id – Menjelang pemilu serentak pada 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rancangan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Idham mengungkapkan bahwa penyusunan jadwal Pilpres putaran kedua tersebut merupakan perintah Undang-Undang.
“Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undangnya demikian,” jelas Idham, dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).
Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, Idham menuturkan pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Selain itu, KPU memberikan kesempatan bagi paslon yang terpilih ke putaran kedua untuk melakukan kampanye pada tanggal 2 Juni s.d. 22 Juni 2024.
Untuk hari pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua, KPU menetapkan pada tanggal 26 Juni 2024.
Namun, kendati telah dirancang jadwal putaran kedua Pilpres tetap menunggu hasil dari 14 Februari nanti.
“Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini