Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang bersifat diswakelolakan.
“Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan,” ujar Bey, Selasa (17/10/2023).
Meski begitu, Bey memastikan SE mengenai gedung mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye dan kegiatan politik akan dikeluarkan pada minggu depan. Sebab saat ini masih melakukan pendaratan.
“Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini