bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan sejumlah surat keterangan (SK) atas permohonan yang diajukan oleh mantan Panglima TNI, Andika Perkasa dan Anies Baswedan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa surat keterangan itu dimohonkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Ya memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan dimana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur,” ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).
“Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta,” tambahnya.
Djuyamto mengatakan, sedikitnya ada tiga surat keterangan yang diajukan Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
“Serta surat teterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya,” ungkapnya.
Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses.
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri resmi memberikan rekomendasi untuk Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini