bukamata.id – Pengacara Suroto, Razman Arif Nasution mengatakan, jika nantinya kasus Eki dan Vina Cirebon dinyatakan peristiwa kecelakaan, maka Mega, Widi serta Liga Akbar harus diproses hukum.
Razman Arif Nasution mengatakan, bahwa ia merupakan seorang praktisi hukum yang mengamati tindakan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dalam menangani kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.
Mulai dari penangkapan Pegi Setiawan, kemudian pengacaranya mengajukan pra peradilan dan dinyatakan proses tersangka penggeledahan dan lain-lain dinyatakan tidak sah hingga Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
“Dari situ saya tetap mengatakan bahwa masih ada ruang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang apabila ditemukan novum baru,” ujar Razman saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (24/9/2024).
Berkaca dari situ dan mendengar pernyataan dari para lawyer, Razman menegaskan bahwa tidak boleh satu pun yang berani mengatakan PK akan dikabulkan atau PK akan ditolak.
“Yang bisa katakan adalah kita berkeyakinan dalam persoalan ini, menurut saya lawyer bisa berkeyakinan, karena tanpa keyakinan kita tidak akan bisa menyampaikan apa yang kita pikirkan terutama dalam melakukan pembelaan klien,” paparnya.
Maka, berdasarkan keterangan yang ia tangkap dari kliennya, yakni Suroto, kemudian dari pengacara Almarhum Vina dan dari keluarga Eki, lalu berdasarkan putusan yang didapatnya, Razman berkeyakinan bahwa telah terjadi proses pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
“Belakangan muncul, ada Mega lalu ada temannya lagi, lalu kemudian ada pencabutan keterangan oleh Liga Akbar dan lain-lain, itu hal yang muncul belakangan, nah pertanyaan saya kenapa anda baru sekarang mengeluarkan itu?” tanyanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini