Kemudian, Al Quran menegaskan bahwa Syetan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan shalat melalui program utamanya yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi.
“Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi memiliki belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiyaya hingga membunuhnya,” jelasnya.
Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperi kemanusiaan.
Karena itu, pihaknya kembali meminta, wajib bagi seluruh bangsa berkomitmen dan bahu-membahu memberantas judi online ini sebagaimana kewajiban memberantas narkoba.
Pemberantasan tentu diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali kali mencoba mencicipi judi online dan narkoba, kemudian mengawasi dan saling menasehati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan dimana saja ia berada.
“Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikat nya hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini